Selasa, 13 November 2018

Tugas Etika Profesi




Serikat Pekerja Seluruh Indonesia


Arti dan makna logo:
1. Lingkaran Roda bergerigi warna merah sebanyak 20 gigi :
Melambangkan tanggal Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia.
2. Bunga Kapas 7 kuntum warna putih dan hijau kiri – kanan :
Melambangkan tanggal berdirinya Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
3. Lingkaran Hitam ditengah :
Melambangkan Kesatuan dan Persatuan yang Kekal dan abadi kaum Pekerja Tekstil.
4. Segi Lima :
Melambangkan kelima sila dari Pancasila sebagai azas bagi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
5. Pita Hitam bertuliskan SP TSK – SPSI :
Melambangkan alat Pemersatu kaum Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit dalam memperjuangkan hak, kepentingan dan kewajiban.
6. Batik Gadjah Mada :
Melambangkan ketinggian nilai seni dan ciri khas busana Indonesia dengan motif Gajah Mada yang mengandung makna dalam menumbuhkan semangat patriotis guna mempersatukan Nusantara dengan sumpahnya yang terkenal PALAPA.
7. Benang pada Glosir/Gelok, dan Kulit yang latar belakangi Batik dalam Segi Lima :
Benang diartikan sebagai bahan baku utama yang harus dirajut/ditenun untuk menjadi bahan tekstil yang siap dipakai atau dikerjakan lebih lanjut. Kulit mempunyai makna sebagai bahan baku sandang selain tekstil yang selalu dibutuhkan dan dipakai manusia setiap waktu.
Arti dan makna Warna :
1. Biru :
Melambangkan kelapangan dan keleluasaan pandangan kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dalam setiap masalah yang dihadapi.
2. Kuning Terang :
Melambangkan kejernihan berfikir kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit menghadapi masa depan.
3. Putih :
Melambangkan kesucian dan kemurnian hati kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dalam peran sertanya turut meningkatkan harkat, martabat dan budaya manusia.
4. Merah :
Melambangkan semangat dan keberanian yang tinggi dalam bertindak untuk menegakkan kebenaran sesuai dengan sifat Bangsa Indonesia yang pantang menyerah.
5. Hitam :
Melambangkan kesatuan dan persatuan kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sesuai dengan Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia 20 Februari 1973.
6. Hijau :
Melambangkan keimanan dan kesabaran kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dalam menghadapi setiap cobaan dan tantangan.
     Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Kode Etik:
Memiliki SDM yang berkualitas, diperlukan adanya pemberdayaan karyawan seoptimal mungkin, dengan menciptakan lingkungan kerja dimana orang-orang merasa dihargai. Pemberdayaan karyawan yang terintegrasi dengan etika bisnis diharapkan akan menimbulkan rasa percaya antara manajer dengan karyawan atau antara atasan dan bawahan, setiap karyawan akan melakukan setiap pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan jujur, karena mereka sudah berpatok dengan "kode etik" yang telah ditetapkan perusahaan.
Adapun etika pada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yaitu;
-         -  Mengambil keputusan dan tindakan sesuai etika pekerja.
-         -  Bertindak professional dan berintegritas sesuai harapan perusahaan
-         -  Saling menghormati dan menjalin hubungan yang baik antara para pekerja
-        -   Melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi atau akan terjadi
Bidang :
Bidang pada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yaitu melindungi pekerja dari pelecehan dan kekerasan pada perusahaan saat dia bekerja, meningkatkan kemampuan pekerja pada zaman era teknologi saat ini, menyediakan saran dan informasi tentang pekrjaan, sebagai tempat aspirasi para pekerja dan sebagai tempat kerja sama antara para pekerja.

Asossiasi Pertambangan Batubara Indonesia


Arti dan makna logo:
Logo murni merupakan bentuk modern dari segitiga sama sisi yang yang bisa membentuk huruf A dan memiliki 3 warna yang mempunyai artinya sendiri Arti warna pada logo Warna kuning diletakan didasar karena memiliki arti intelektualitas, mempunyai cita-cita setinggi langit (khususnya untuk memajukan perindustrian batubara), optimisme Warna hijau menggambarkan bahwa para produsen batubara tetap menonjolkan aspek “greenmovement” bukan hanya sekedar merusak lingkungan yang ada Warna hijau yang bergradasi melambangkan keseimbangan yang berprilaku adil (baik terhadap seluruh anggota APBI maupun antara perusahaan dan pemerintah).


Kode Etik:
I.     Selalu tunduk, patuh serta menjalankan Peraturan Perusahaan Perseroan dan 
       peraturan perundang–undangan yang berlaku.
II.    Mengambil keputusan dan tindakan yang sesuai dengan kepantasan (etika), Pedoman 
      Perilaku Perseroan, Peraturan Perusahaan Perseroan, peraturan perundang–undangan 
       dan Anggaran Dasar Perseroan.
III.   Bertindak profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tindakan 
       dan hubungan yang mengatasnamakan Perseroan.
IV.   Selalu menjalankan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan setiap dan seluruh tugas 
       yang mengatasnamakan Perseroan.
V.    Mencegah dan menghindari terjadinya benturan kepentingan pribadi atau Perseroan 
       dan para pemangku kepentingan.
VI.   Saling menghormati dan membina hubungan yang harmonis, menjunjung tinggi 
        nilai–nilai luhur kemasyarakatan.
VII.  Melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi dan/ atau akan terjadi.

Bidang:
Asosiasi ini bergarak dalam menghubungkan seluruh para pekerja tambang, mengetahui informasi pertambangan dan sebagai perwakilan pekerja atau karyawan  dalam mengaspirasi para insiyur agar berkerja dan berdedekasi pada pekerjaan tambang yang sesuai peraturan pada tiap perusahaan.
Asosiasi ini berfungsi sebagai menghubungkan antara Pemerintah dan industri pertambangan, mengorganisir kuliah, seminar dan kegiatan pelatihan bagi anggota, mengorganisir konferensiberkala tentang pertambangan di Indonesia, menerbitkan proses dan informasi pertambangan, dan mewakili industri pertambangan bahasa indonesia di pertemuan nasional dan internasional.
Standarisasi Industri


Deutsches Institut für Normung ( DIN , dalam bahasa Inggris, the German Institute for Standardization ) adalah organisasi nasional Jerman untuk standardisasi dan anggota ISO negara itu . DIN adalah Asosiasi Jerman yang sudah Terdaftar dan berkantor pusat di Berlin . Saat ini ada sekitar tiga puluh ribu Standar DIN , meliputi hampir setiap bidang teknologi .
    DIN Didirikan pada tahun 1917 sebagai Normenausschuß der Deutschen Industrie ( NADI , " Komite Standardisasi Industri Jerman " ) , NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß ( DNA , " Komite Standarisasi German " ) pada tahun 1926 untuk mencerminkan bahwa organisasi sekarang berurusan dengan isu-isu standardisasi di banyak bidang ; yaitu , tidak hanya untuk produk industri . Pada tahun 1975 itu diubah namanya lagi untuk Deutsches Institut für Normung , atau ' DIN ' dan diakui oleh pemerintah Jerman sebagai badan nasional standar resmi , yang mewakili kepentingan Jerman di tingkat internasional dan Eropa .
    Akronim , ' DIN , ' sering salah diperluas sebagai Deutsche Industrienorm ( " Standar Industri Jerman " ) . Hal ini sebagian besar disebabkan oleh asal bersejarah DIN sebagai " NADI " . NADI memang diterbitkan standar mereka sebagai DI - Norm ( Deutsche Industrienorm ) . Sebagai contoh, standar pertama kali diterbitkan adalah ' DI - Norm 1 ' (tentang pin peruncing ) pada tahun 1918. Banyak orang masih mengasosiasikan DIN keliru dengan yang lama DI - Norm konvensi penamaan .
Salah satu yang paling awal , dan mungkin yang paling terkenal , adalah DIN 476 - standar yang memperkenalkan ukuran kertas A -series tahun 1922 - yang diadopsi pada tahun 1975 sebagai Standar Internasional ISO 216. Contoh umum dalam teknologi modern termasuk DIN dan mini - DIN konektor .
Penunjukan standar DIN menunjukkan asal-usulnya ( # menunjukkan angka )
1. DIN # digunakan untuk standar Jerman dengan signifikansi terutama domestik atau dirancang sebagai langkah pertama menuju status internasional .
2. E DIN # adalah rancangan standar dan DIN V # adalah standar awal .
3. DIN EN # dipakai untuk edisi Jerman standar Eropa .
4. DIN ISO # digunakan untuk edisi Jerman standar ISO .
5. ISO DIN ID # digunakan jika standar ini juga telah -adopted sebagai standar Eropa .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar