Selasa, 20 Maret 2018

Tugas Pengetahuan Lingkungan


Aspek Lingkungan Industri
            Aspek lingkungan industri lebih mengarah pada aspek persaingan dimana bisnis perusahan berada. Akibatnya, faktor – faktor yang mempengaruhi kondisi persaingan sepert; ancaman pada perusahaan dan kekuatan yang dimiliki perusahaan termasuk kondisi persaingan itu sendiri menjadi perlu untuk dianalisis guna studi kelayakan bisnis. Michael E.Porter mengemukakan konsep Competitive Strategy yang menganalisis persaingan bisnis berdasarkan 5 aspek utama yang disebut 5 kekuatan bersaing. Lalu R.E. Freeman sebagaimana dikutip oleh Wheelen merekomendasikan aspek yang keenam untuk melengkapinya. Keenam aspek yang menjadi pokok bahasan tersebut adalah :
1.      Ancaman masuk pendatang baru
2.      Persaingan sesame perusahaan di dalam industrinya
3.      Ancaman dari produk pengganti
4.      Kekuatan tawar menawar pembeli (buyers)
5.      Kekuatan tawar menawar pemasok (suppliers)
6.      Pengaruh kekuatan stakeholder lainnya

A.    Ancaman masuk Pendatang Baru
Masuknya perusahaan sebagai pendatang baru akan menimbulkan sejumlah implikasi bagi perusahaan yang sudah ada, misalnya kapasitas menjadi bertambah, terjadinya perebutan pangsa pasar serta perebutan sumber daya produksi yang terbatas. Kondisi seperti ini menimbulkan ancaman bagi perusahaan yang telah ada. Ada beberapa faktor penghambat pendatang baru masuk ke dalam suatu industri, yang sering disebut dengan Hambatan Masuk.
Faktor – Faktor yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Ø  Skala Ekonomi.
Apabila pendatang baru berproduksi dengan skala kecil, maka mereka akan dipaksa berproduksi pada biaya per unit yang tinggi padahal perusahaan yang ada tengah berupaya pada skala produksi yang terus diperbesar dan proses produksi yang terus menerus diefisiensikan sehingga harga per unit barang menjadi lebih rendah.
Ø  Diferensiasi Produk.
Diferensiasi yang menciptakan hambatan masuk memaksa pendatang baru untuk mengeluarkan biaya dan usaha yang besar untuk merebut para pelanggan yang loyal kepada perusahaan utama.
Ø  Kecukupan Modal
Jenis industri yang memerlukan modal besar merupakan hambatan yang besar bagi pemain baru, terutama pada jenis industri yang memerlukan biaya yang besar untuk riset dan pengembangan serta eksplorasi.
Ø  Biaya Peralihan
Hambatan masuk akan tercipta dengan adanya biaya peralihan pemasok, yaitu biaya yang harus dikeluarkan pembeli bilamana berpindah dari produk pemasok tertentu ke produk pemasok lainnya. Biaya peralihan (switching cost) ini dapat berupa biaya pelatihan kembali karyawan, biaya peralatan pelengkap yang baru, dan desain ulang produk. Pada akhirnya biaya ini akan ditanggung oleh konsumen.
Ø  Akses ke saluran distribusi
Jalur distribusi sangat menentukan penyebaran produk. Perusahaan yang mempunyai jalur distribusi yang luas dan bekerja secara baik akan sangat menghambat masuknya produk baru ke dalam pasar.
Ø  Ketidakunggulan biaya independen
Keunggulan biaya yang dipunyai oleh perusahaan yang sudah ada sulit ditiru oleh pendatang baru. Keunggulan itu mungkin timbul dari teknologi yang telah dipatenkan perusahaan, konsesi bahan baku, atau subsidi pemerintah.
Ø  Peraturan pemerintah
Pemerintah biasanya menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur bidang – bidang tertentu seperti yang selalu diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, misalnya lewat Daftar Investasi Negatif (DIN)
Dukungan Pemerintah terhadap pihak swasta
Sektor Pariwisata merupakan salah satu dari 5 (lima) sektor prioritas dari Kabinet Kerja selain dari sektor Infrastruktur, Maritim, Energi dan Pangan. Semua kementerian harus memberikan dukungan penuh untuk keberhasilan pembangunan lima sektor prioritas tersebut. Tak terkecuali Kementerian Perhubungan akan mengedepankan program-program pembangunan infrastruktur khususnya aksesibilitas yang mendukung sektor pariwisata. Kementerian Perhubungan akan fokus membangun sarana dan prasarana transportasi yang terintegrasi baik angkutan jalan, angkutan sungai, danau, penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara dan angkutan kereta api.
Dalam hal pembangunan infrastruktur transportasi ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan menggandeng sektor swasta dan BUMN melalui skema Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA). Pembangunan infrastruktur yang commercially viable diserahkan kepada pihak swasta sedangkan yang non commercially viable tetapi economically feasible diserahkan kepada Pemerintah termasuk BUMN, BUMD dan Koperasi.
Kementerian Perhubungan akan terus melakukan perbaikan dengan mengarahkan kebijakan pengembangan aksesibilitas yang mengutamakan kemudahan akses dan kenyamanan serta keamanan. Kemudahan akses dapat tercapai dengan indikator berupa ketersediaan moda transportasi, kecukupan kapasitas dan keragaman moda transportasi yang tersedia. Sedangkan kenyamanan dan keamanan transportasi mempunyai indikator berupa tingkat kepuasan konsumen dan keselamatan perjalanan pengguna jasa transportasi.
Secara umum, ada 4 (empat) kebijakan Kementerian Perhubungan dalam mendukung pengembangan pariwisata. Yaitu:
• Mempercepat realisasi peningkatan infrastruktur pelabuhan dan bandar udara di daerah tujuan wisata termasuk menyederhanakan perijinan kunjungan kapal pesiar dan Yatch
• Mendorong perusahaan pelayaran dan perusahaan penerbangan nasional menyediakan pelayanan dari dan ke destinasi pariwisata
• Meningkatkan kerjasama penerbangan secara bilateral dengan negara sumber pasar wisatawan, melalui bandara yang telah dibuka untuk ASEAN Open Sky
• Meningkatkan peran swasta dalam penyediaan angkutan wisata yang memenuhi standar keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, untuk transportasi udara juga ada kebijakan khusus guna meningkatkan wisatawan mancanegara ke Indonesia.
Kebijakan-kebijakan tersebut adalah:
1. Memberi kesempatan maskapai asing untuk meningkatkan frekuensi dari sumber wisman seperti Jepang, Australia, Taiwan, Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Belanda, Inggris , Malaysia, Korea Selatan, dan negara-negara Timur Tengah.
2. Memberi kemudahan akses bagi maskapai asing untuk masuk ke daerah tujuan wisata di Indonesia, khususnya 10 destinasi pariwisata prioritas
3. Mendorong peningkatan frekuensi maskapai nasional ke negara asal wisman.
4. Untuk kargo mendorong maskapai nasional / asing untuk mengembangkan rute dari / ke Batam, Makassar, Biak, Surabaya sehingga tercipta hub kargo.
5. Untuk penumpang mendorong maskapai nasional / asing untuk mengembangkan rute dari / ke Batam, Padang, Palembang, Makassar, Manado, Kupang, Mataram dan Yogyakarta, sebagai tujuan wisata, selain kota-kota lain di Indonesia yang telah diterbangi oleh airlines nasional / asing
6. Memberikan hak co-terminalisasi pada sejumlah maskapai asing untuk kota-kota yang market demand-nya rendah
7. Pengaturan yang fleksibel untuk hak angkut ke 3 dan ke 4 untuk negara dengan wisatawan potensial
8. Mengusahakan dukungan diskon pada bandara dengan demand rendah
9. Mepermudah pemberian flight approval untuk extra flight maskapai nasional dan asing pada saat peak seasons
10. Untuk mendorong dan meningkatkan pariwisata, dari poin-poin yang tidak memiliki perjanjian hubungan udara bilateral dan multilateral dapat diakomodir dengan penerbangan charter berbasis kasus per kasus.
Peraturan Pemerintah Tentang Lingkungan Hidup
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2016
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut  | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2015
Perturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Perturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 Tentang Perubahan PP No 28 Th 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Ri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Lampiran PP No. 101 Th 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2012
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah
Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2012 tentang Perubahan PP No 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
PP No. 61 tahun 2012 tentang Perubahan PP No 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan  
Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2011
PP No. 28 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Kehutanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pedoman pelaksanaan Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010, tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
PP Nomor 24 tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
PP RI No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
PP RI No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
PP No 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2009 tentang PEMBINAAN, PEMBIAYAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN
PP RI No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
PP RI No. 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan

PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2008
Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Peraturan pemerintah Nomor 37 tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2002 tentang DAFTAR KORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA
PP RI No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG NASIONAL
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan

PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2007 tentang DANA REBOISASI Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Penjelasan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lampiran Bidang Kehutanan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1994 - 2005
Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
 Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2004 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman Dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan
PP RI No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
PP RI No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18/1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
PP RI No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
PP RI No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
PP RI No. 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun
PP RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
PP RI No. 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
PP RI No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
PP RI No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
PP RI No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
 Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
 Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru



Tidak ada komentar:

Posting Komentar