Aspek
Lingkungan Industri
Aspek lingkungan
industri lebih mengarah pada aspek persaingan dimana bisnis perusahan berada.
Akibatnya, faktor – faktor yang mempengaruhi kondisi persaingan sepert; ancaman
pada perusahaan dan kekuatan yang dimiliki perusahaan termasuk kondisi
persaingan itu sendiri menjadi perlu untuk dianalisis guna studi kelayakan
bisnis. Michael E.Porter mengemukakan konsep Competitive Strategy yang
menganalisis persaingan bisnis berdasarkan 5 aspek utama yang disebut 5
kekuatan bersaing. Lalu R.E. Freeman sebagaimana dikutip oleh Wheelen merekomendasikan
aspek yang keenam untuk melengkapinya. Keenam aspek yang menjadi pokok bahasan
tersebut adalah :
1.
Ancaman masuk pendatang baru
2.
Persaingan sesame perusahaan di dalam
industrinya
3.
Ancaman dari produk pengganti
4.
Kekuatan tawar menawar pembeli (buyers)
5.
Kekuatan tawar menawar pemasok (suppliers)
6.
Pengaruh kekuatan stakeholder lainnya
A. Ancaman masuk Pendatang Baru
Masuknya
perusahaan sebagai pendatang baru akan menimbulkan sejumlah implikasi bagi
perusahaan yang sudah ada, misalnya kapasitas menjadi bertambah, terjadinya
perebutan pangsa pasar serta perebutan sumber daya produksi yang terbatas.
Kondisi seperti ini menimbulkan ancaman bagi perusahaan yang telah ada. Ada
beberapa faktor penghambat pendatang baru masuk ke dalam suatu industri, yang
sering disebut dengan Hambatan Masuk.
Faktor – Faktor yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
Ø Skala Ekonomi.
Apabila
pendatang baru berproduksi dengan skala kecil, maka mereka akan dipaksa
berproduksi pada biaya per unit yang tinggi padahal perusahaan yang ada tengah
berupaya pada skala produksi yang terus diperbesar dan proses produksi yang
terus menerus diefisiensikan sehingga harga per unit barang menjadi lebih
rendah.
Ø Diferensiasi Produk.
Diferensiasi
yang menciptakan hambatan masuk memaksa pendatang baru untuk mengeluarkan biaya
dan usaha yang besar untuk merebut para pelanggan yang loyal kepada perusahaan
utama.
Ø Kecukupan Modal
Jenis
industri yang memerlukan modal besar merupakan hambatan yang besar bagi pemain
baru, terutama pada jenis industri yang memerlukan biaya yang besar untuk riset
dan pengembangan serta eksplorasi.
Ø Biaya Peralihan
Hambatan
masuk akan tercipta dengan adanya biaya peralihan pemasok, yaitu biaya yang
harus dikeluarkan pembeli bilamana berpindah dari produk pemasok tertentu ke
produk pemasok lainnya. Biaya peralihan (switching cost) ini dapat berupa biaya
pelatihan kembali karyawan, biaya peralatan pelengkap yang baru, dan desain
ulang produk. Pada akhirnya biaya ini akan ditanggung oleh konsumen.
Ø Akses ke saluran distribusi
Jalur
distribusi sangat menentukan penyebaran produk. Perusahaan yang mempunyai jalur
distribusi yang luas dan bekerja secara baik akan sangat menghambat masuknya
produk baru ke dalam pasar.
Ø Ketidakunggulan biaya independen
Keunggulan
biaya yang dipunyai oleh perusahaan yang sudah ada sulit ditiru oleh pendatang
baru. Keunggulan itu mungkin timbul dari teknologi yang telah dipatenkan
perusahaan, konsesi bahan baku, atau subsidi pemerintah.
Ø Peraturan pemerintah
Pemerintah
biasanya menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur bidang – bidang tertentu
seperti yang selalu diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, misalnya lewat
Daftar Investasi Negatif (DIN)
Dukungan
Pemerintah terhadap pihak swasta
Sektor Pariwisata merupakan salah satu dari 5
(lima) sektor prioritas dari Kabinet Kerja selain dari sektor Infrastruktur,
Maritim, Energi dan Pangan. Semua kementerian harus memberikan dukungan penuh
untuk keberhasilan pembangunan lima sektor prioritas tersebut. Tak terkecuali
Kementerian Perhubungan akan mengedepankan program-program pembangunan
infrastruktur khususnya aksesibilitas yang mendukung sektor pariwisata.
Kementerian Perhubungan akan fokus membangun sarana dan prasarana transportasi
yang terintegrasi baik angkutan jalan, angkutan sungai, danau, penyeberangan,
angkutan laut, angkutan udara dan angkutan kereta api.
Dalam hal pembangunan infrastruktur
transportasi ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan menggandeng
sektor swasta dan BUMN melalui skema Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha
(KPBU) serta Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA). Pembangunan
infrastruktur yang commercially viable diserahkan kepada pihak swasta sedangkan
yang non commercially viable tetapi economically feasible diserahkan kepada
Pemerintah termasuk BUMN, BUMD dan Koperasi.
Kementerian Perhubungan akan terus melakukan
perbaikan dengan mengarahkan kebijakan pengembangan aksesibilitas yang
mengutamakan kemudahan akses dan kenyamanan serta keamanan. Kemudahan akses
dapat tercapai dengan indikator berupa ketersediaan moda transportasi,
kecukupan kapasitas dan keragaman moda transportasi yang tersedia. Sedangkan
kenyamanan dan keamanan transportasi mempunyai indikator berupa tingkat
kepuasan konsumen dan keselamatan perjalanan pengguna jasa transportasi.
Secara umum, ada 4 (empat) kebijakan
Kementerian Perhubungan dalam mendukung pengembangan pariwisata. Yaitu:
• Mempercepat realisasi peningkatan
infrastruktur pelabuhan dan bandar udara di daerah tujuan wisata termasuk
menyederhanakan perijinan kunjungan kapal pesiar dan Yatch
• Mendorong perusahaan pelayaran dan perusahaan
penerbangan nasional menyediakan pelayanan dari dan ke destinasi pariwisata
• Meningkatkan kerjasama penerbangan secara
bilateral dengan negara sumber pasar wisatawan, melalui bandara yang telah
dibuka untuk ASEAN Open Sky
• Meningkatkan peran swasta dalam penyediaan
angkutan wisata yang memenuhi standar keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, untuk transportasi
udara juga ada kebijakan khusus guna meningkatkan wisatawan mancanegara ke
Indonesia.
Kebijakan-kebijakan tersebut adalah:
1. Memberi kesempatan maskapai asing untuk
meningkatkan frekuensi dari sumber wisman seperti Jepang, Australia, Taiwan,
Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Belanda, Inggris , Malaysia, Korea Selatan, dan
negara-negara Timur Tengah.
2. Memberi kemudahan akses bagi maskapai asing
untuk masuk ke daerah tujuan wisata di Indonesia, khususnya 10 destinasi
pariwisata prioritas
3. Mendorong peningkatan frekuensi maskapai
nasional ke negara asal wisman.
4. Untuk kargo mendorong maskapai nasional /
asing untuk mengembangkan rute dari / ke Batam, Makassar, Biak, Surabaya
sehingga tercipta hub kargo.
5. Untuk penumpang mendorong maskapai nasional
/ asing untuk mengembangkan rute dari / ke Batam, Padang, Palembang, Makassar,
Manado, Kupang, Mataram dan Yogyakarta, sebagai tujuan wisata, selain kota-kota
lain di Indonesia yang telah diterbangi oleh airlines nasional / asing
6. Memberikan hak co-terminalisasi pada
sejumlah maskapai asing untuk kota-kota yang market demand-nya rendah
7. Pengaturan yang fleksibel untuk hak angkut
ke 3 dan ke 4 untuk negara dengan wisatawan potensial
8. Mengusahakan dukungan diskon pada bandara
dengan demand rendah
9. Mepermudah pemberian flight approval untuk
extra flight maskapai nasional dan asing pada saat peak seasons
10. Untuk mendorong dan meningkatkan
pariwisata, dari poin-poin yang tidak memiliki perjanjian hubungan udara
bilateral dan multilateral dapat diakomodir dengan penerbangan charter berbasis
kasus per kasus.
Peraturan
Pemerintah Tentang Lingkungan Hidup
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2016
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut | Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2015
Perturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015
Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
105 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Perturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015
Tentang Perubahan PP No 28 Th 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan
Kawasan Pelestarian Alam
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Ri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Lampiran PP No. 101 Th 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2012
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah
Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2012 tentang
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2012 tentang
Perubahan PP No 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan
PP No. 61 tahun 2012 tentang Perubahan PP No 24
tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012
tentang IZIN LINGKUNGAN
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2011
PP No. 28 Tahun 2011, tentang Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Kehutanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010
tentang Pedoman pelaksanaan Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010, tentang
perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang PELAKSANAAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2010 Tentang
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan
Raya, dan Taman Wisata Alam
PP Nomor 24 tahun 2010 tentang PENGGUNAAN
KAWASAN HUTAN
PP RI No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang
PP RI No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan
PP No 10 tahun 2010 tentang Tata Cara
Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang
PERLINDUNGAN HUTAN
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2009
tentang PEMBINAAN, PEMBIAYAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN
KEHUTANAN
PP RI No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan
Industri
PP RI No. 34 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pengelolaan Kawasan Perkotaan
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2008
Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2008
tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2008
tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerja Sama Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008
tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH Peraturan Pemerintah RI Nomor 43
Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2008
tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Peraturan pemerintah Nomor 37 tahun 2008
tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2002 tentang DAFTAR
KORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA
PP RI No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2008
tentang RENCANA TATA RUANG NASIONAL
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2008
tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2007
tentang DANA REBOISASI Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Penjelasan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lampiran
Bidang Kehutanan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1994 - 2005
Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2005
tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004
tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun
2004 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman Dan
Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2002
tentang HUTAN KOTA
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2001
tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang
Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan
PP RI No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara
PP RI No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 18/1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan
Beracun
PP RI No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian
Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
PP RI No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian
Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran
Hutan dan atau Lahan
PP RI No. 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya
dan Beracun
PP RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
PP RI No. 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan
Limbah Radioaktif
PP RI No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
PP RI No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Pencemaran dan atau Perusakan Laut
PP RI No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1999
tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7
Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1998
tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 tahun
1994 tentang Perburuan Satwa Buru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar