Senin, 12 Agustus 2019

Puisi tentang SEKOLAHKU


SEKOLAHKU

detik demi detik datang silih berganti
menitpun ikut berlari
haripun silih berganti
bulan ikut meniti
tahunpun tak kuasa kuhindari
pergantian masa hingga kini dipundakku melekat sebuah tas sekolah
dibahuku terpasang bet sekolah
disakuku logo sekolahpun tak tertinggal
surga masa depan ada di benakku
karena pendidikan adalah kekuatanku
dan buku pelajaran enggan pisah denganku, sekolahku,..
pengabdianku,
ilmuku,
kucurahkan semuanya untukmu
semoga memenuhi pialamu 


Puisi tentang Keindahan Alam Ini


Keindahan Alam Ini

Kicauan burung terdengar begitu merdu
Menandakan adanya hari baru
Keindahan alam ini membuatku terpaku
Seperti dunia hanya untuk diriku
Kupejamkan kedua mataku sejenak
Kurentangkan tanganku sejenak
Sejuk, tenang, senang dapat kurasakan
Membuatku seperti melayang kegirangan
Wahai sang pencipta alam
Kekagumanku sulit untuk kupendam
Dari siang hingga datang malam
Pesonanya tak pernah padam
Desiran angin yang berirama di pegunungan
Tumbuhan yang menari-nari di pegunungan
Terlihat begitu indah rasanya
Bak indahnya taman di surga
Keindahan alam terasa sempurna
Membuat semua orang terpesona
Membuat semua orang terkesima
Tetapi, kita harus menjaganya
Agar keindahannya takkan pernah sirna 


Senin, 29 April 2019

REVIEW BUKU MANAJEMEN PROYEK EDISI 5


REVIEW BUKU MANAJEMEN PROYEK EDISI 5

Buku Manajemen Proyek Edisi 5 ditulis oleh Prof. Sukanto Reksohadiprodjo, M.com.,M.A.,Ph.D. dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dicetak & diterbitkan oleh: BPFE-YOGYAKARTA, pada November 2001.
Seperti diketahui pembangunan yang dijalankan di Negara manapun didunia ini, termasuk Indonesia dilaksanakan pada mulanya dalam bentuk proyek, kemudian dalam pekerjaan-pekerjaan rutin kalau proyek telah selesai, juga badan usaha melaksanakan proyek-proyeknya sendiri. Dengan demikian perlu dilakukan pengelolaan atau manajem proyek dengan baik. Ini berarti bahwa memulai, melaksanakan dan menyelesaikan proyek perlu direncana, diorganisasi, diarahkan, dikoordinasi dan diawasi dengan baik agar supaya tujuan-tujuan dapat tercapai secara efisien dan efektif.
Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta pengawasan proyek harus selalu dilaksanakan agar supaya penyelesaian proyek sesuai dengan jumlah, kualitas, waktu, harga yang diinginkan orang dan masyarakat banyak. Bagaimana juga proyek harus diciptakan dan didapatkan demi kelangsungan pembangunan dan kehidupan perusahaan. Pengetahuan perencanaan dan pengawasan mutlak perlu, sedangkan pengetahuan akan organisasi, pengarahan dan koordinasi akan memperlancar pelaksanaan proyek.
Berbagai metode, teknik dan analisis tersedia secara sistematis harus diketahui bilamana memanfaatkan metode, teknik dan analisi ini. Sistem dan prosedur harus diciptakan terlebih dahulu sehingga pekerjaan menjadi jelas: siapa mengerjakan apa, kapan dimulai, kapan selesai, siapa yang berwenag dan bertanggung jawab, laporan apa yang diperlukan, dan lain-lain.
Selanjutnya penanganan proyek harus dengan penuh dedikasi, bertanggung jawab demi keberhasilan perkembangan masyarakat. Penyelewengan-penyelewengan hanyalah menguntungkan dalam jangka pendek. Dalam jangka panjang akan merugikan pihak-pihak dan diri sendiri. Oleh karena itu displin diri dan pengawasan perlu berjalan bersama-sama demi suksesnya pembangunan.


CERITA SUKSES SEORANG PETANI KOPI LULUSAN SEKOLAH DASAR (SD)


CERITA SUKSES SEORANG PETANI KOPI LULUSAN SEKOLAH DASAR (SD)

Pada sebuah desa bernama Ranjo Batu sebuah desa diperbatasan antara provinsi Sumatera Utara dengan Sumatera Barat hidup seorang bapak bernama Agus Andrian, seorang pendatang baru dari Jawa Tengah. Pak Agus Andrian yang sering disebut pak agus adalah seorang lulusan sekolah dasar di Jawa Tengah, pak agus lahir pada tanggal 12 Mei 1979 di daerah Jawa Tengah. Pak agus datang ke desa Ranjo Batu sejak tahun 2001, pak agus datang sebagai pekerja jalan raya selama hampir 5 bulan. Pada suatu hari waktu istirahat pak agus berbicara kepada seorang bapak dari desa tentang pertania didaerah tersebut, pak agus termotivasi dengan seorang bapak petani kopi didaerah tersebut. Pak agus akhrinya memutuskan menetap didaerah tersebut sebagai petani kopi disebuah lahan seorang bapak bernama Dodi Nasution. Pak agus bekerja dengan keras setiap harinya sampai suatu hari dibulan juni pak agus dipercayai mengurus sebuah kebun kopi seluas 2 hektar, pak agus menggurus kebun tersebut sangat baik sampai-sampai pak dodi senag dengan pekerjaannya. Dari awal cerita tersebut pak agus menabung uang hasil penjualan kopi dikebun pak dodi selama 5 tahun, akhirnya pak agus memutuskan untuk membeli lahan kebun sendiri dengan luas kebun pertama pak agus yaitu 2,5 hektar. Pak agus lalu menanam kopi di kebun yang telah dia beli dengan tabungan selama 5 tahun, kopi tumbuh dan bisa di panen sekitar 2 tahun sambil merawat selam 2 tahun pak agus menanam sayuran sebagai kebutuhan hidup sehari-hari. Akhirnya 2 tahun berlalu kebun kopi pak agus telah siap sipanen selama 1 bulan pak agus menghasilkan puluhan sampai ratusan kilogram kopi, selama 1 bulan penghasilan pak budi mencapai juta rupiah. Sekitar satu tahun kemudian pak budi membeli lahan kebun lagi seluas 5 hektar, kemudian bulan berikutnya membeli lahan kembali seluas 3 hektar total sekitar 12 hektar lahan yang telah dimiliki pak agus, lahan yang telah dibeli ditanami kopi lagi. Pertanian kopi pak agus sekarang telah memperkerjakan sekitar 25 orang dari desa untuk merawat kopi dilahannya. Sekitar 2 tahun kemudian seluruh kebun pak agus telah siap dipanen selama 1 bulan penghasilan pak budi mencapai puluhan juta rupiah. Selain mempunyai lahan kopi pak budi juga membuat sebuah pabrik rumahan untuk kopi yang dipanen dikebunya. Pabrik rumahan tersebut berkembang pesat dan telah memperkerjakan 13 pekerja dipabrikya. Nama kopi dari pabrinya yaitu kopi PASAMAN, kopi tersebut terkenal sampai disekitar kota-kota besar disumatera utara dan sumatera barat dengan omset penjualan untuk kopi yang telah diolah menjapai ratusan juta rupiah. Semakin berkembangnya kebun dan pabrik kopi pak agus tidak membutakan hatinya dengan harta, pak budi sering membantu orang-orang tidak mampu seperti memberi sedekah keanak yatim, membangun masjid bahkan memperkerjakan orang-orang yang ada didesa. Pak agus menurut saya adalah salah satu orang sukses yang perlu ditiru atau diteladanin saya sabagai penulis telah melihat langsung jerih payah pak agus dari awal sampai akhir karena saya sabagai anak yang lahir didesa tersebut. Sampai sekarang lahan perkebunan kopi pak agus seluas 25 hektar dengan 50 pekerja dan 2 pabrik rumahan yang memperkerjakan 30 pekerja dengan penghasilan perbulan mencapai 300-400 juta rupiah. Sekarang desa yang dulu biasa-biasa saja sekarang terkenal dengan perkebun kopi dan penghasil kopi terbaik di daerah tersebut.

Selasa, 13 November 2018

Tugas Etika Profesi




Serikat Pekerja Seluruh Indonesia


Arti dan makna logo:
1. Lingkaran Roda bergerigi warna merah sebanyak 20 gigi :
Melambangkan tanggal Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia.
2. Bunga Kapas 7 kuntum warna putih dan hijau kiri – kanan :
Melambangkan tanggal berdirinya Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
3. Lingkaran Hitam ditengah :
Melambangkan Kesatuan dan Persatuan yang Kekal dan abadi kaum Pekerja Tekstil.
4. Segi Lima :
Melambangkan kelima sila dari Pancasila sebagai azas bagi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
5. Pita Hitam bertuliskan SP TSK – SPSI :
Melambangkan alat Pemersatu kaum Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit dalam memperjuangkan hak, kepentingan dan kewajiban.
6. Batik Gadjah Mada :
Melambangkan ketinggian nilai seni dan ciri khas busana Indonesia dengan motif Gajah Mada yang mengandung makna dalam menumbuhkan semangat patriotis guna mempersatukan Nusantara dengan sumpahnya yang terkenal PALAPA.
7. Benang pada Glosir/Gelok, dan Kulit yang latar belakangi Batik dalam Segi Lima :
Benang diartikan sebagai bahan baku utama yang harus dirajut/ditenun untuk menjadi bahan tekstil yang siap dipakai atau dikerjakan lebih lanjut. Kulit mempunyai makna sebagai bahan baku sandang selain tekstil yang selalu dibutuhkan dan dipakai manusia setiap waktu.
Arti dan makna Warna :
1. Biru :
Melambangkan kelapangan dan keleluasaan pandangan kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dalam setiap masalah yang dihadapi.
2. Kuning Terang :
Melambangkan kejernihan berfikir kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit menghadapi masa depan.
3. Putih :
Melambangkan kesucian dan kemurnian hati kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dalam peran sertanya turut meningkatkan harkat, martabat dan budaya manusia.
4. Merah :
Melambangkan semangat dan keberanian yang tinggi dalam bertindak untuk menegakkan kebenaran sesuai dengan sifat Bangsa Indonesia yang pantang menyerah.
5. Hitam :
Melambangkan kesatuan dan persatuan kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sesuai dengan Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia 20 Februari 1973.
6. Hijau :
Melambangkan keimanan dan kesabaran kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dalam menghadapi setiap cobaan dan tantangan.
     Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Kode Etik:
Memiliki SDM yang berkualitas, diperlukan adanya pemberdayaan karyawan seoptimal mungkin, dengan menciptakan lingkungan kerja dimana orang-orang merasa dihargai. Pemberdayaan karyawan yang terintegrasi dengan etika bisnis diharapkan akan menimbulkan rasa percaya antara manajer dengan karyawan atau antara atasan dan bawahan, setiap karyawan akan melakukan setiap pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan jujur, karena mereka sudah berpatok dengan "kode etik" yang telah ditetapkan perusahaan.
Adapun etika pada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yaitu;
-         -  Mengambil keputusan dan tindakan sesuai etika pekerja.
-         -  Bertindak professional dan berintegritas sesuai harapan perusahaan
-         -  Saling menghormati dan menjalin hubungan yang baik antara para pekerja
-        -   Melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi atau akan terjadi
Bidang :
Bidang pada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yaitu melindungi pekerja dari pelecehan dan kekerasan pada perusahaan saat dia bekerja, meningkatkan kemampuan pekerja pada zaman era teknologi saat ini, menyediakan saran dan informasi tentang pekrjaan, sebagai tempat aspirasi para pekerja dan sebagai tempat kerja sama antara para pekerja.

Asossiasi Pertambangan Batubara Indonesia


Arti dan makna logo:
Logo murni merupakan bentuk modern dari segitiga sama sisi yang yang bisa membentuk huruf A dan memiliki 3 warna yang mempunyai artinya sendiri Arti warna pada logo Warna kuning diletakan didasar karena memiliki arti intelektualitas, mempunyai cita-cita setinggi langit (khususnya untuk memajukan perindustrian batubara), optimisme Warna hijau menggambarkan bahwa para produsen batubara tetap menonjolkan aspek “greenmovement” bukan hanya sekedar merusak lingkungan yang ada Warna hijau yang bergradasi melambangkan keseimbangan yang berprilaku adil (baik terhadap seluruh anggota APBI maupun antara perusahaan dan pemerintah).


Kode Etik:
I.     Selalu tunduk, patuh serta menjalankan Peraturan Perusahaan Perseroan dan 
       peraturan perundang–undangan yang berlaku.
II.    Mengambil keputusan dan tindakan yang sesuai dengan kepantasan (etika), Pedoman 
      Perilaku Perseroan, Peraturan Perusahaan Perseroan, peraturan perundang–undangan 
       dan Anggaran Dasar Perseroan.
III.   Bertindak profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tindakan 
       dan hubungan yang mengatasnamakan Perseroan.
IV.   Selalu menjalankan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan setiap dan seluruh tugas 
       yang mengatasnamakan Perseroan.
V.    Mencegah dan menghindari terjadinya benturan kepentingan pribadi atau Perseroan 
       dan para pemangku kepentingan.
VI.   Saling menghormati dan membina hubungan yang harmonis, menjunjung tinggi 
        nilai–nilai luhur kemasyarakatan.
VII.  Melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi dan/ atau akan terjadi.

Bidang:
Asosiasi ini bergarak dalam menghubungkan seluruh para pekerja tambang, mengetahui informasi pertambangan dan sebagai perwakilan pekerja atau karyawan  dalam mengaspirasi para insiyur agar berkerja dan berdedekasi pada pekerjaan tambang yang sesuai peraturan pada tiap perusahaan.
Asosiasi ini berfungsi sebagai menghubungkan antara Pemerintah dan industri pertambangan, mengorganisir kuliah, seminar dan kegiatan pelatihan bagi anggota, mengorganisir konferensiberkala tentang pertambangan di Indonesia, menerbitkan proses dan informasi pertambangan, dan mewakili industri pertambangan bahasa indonesia di pertemuan nasional dan internasional.
Standarisasi Industri


Deutsches Institut für Normung ( DIN , dalam bahasa Inggris, the German Institute for Standardization ) adalah organisasi nasional Jerman untuk standardisasi dan anggota ISO negara itu . DIN adalah Asosiasi Jerman yang sudah Terdaftar dan berkantor pusat di Berlin . Saat ini ada sekitar tiga puluh ribu Standar DIN , meliputi hampir setiap bidang teknologi .
    DIN Didirikan pada tahun 1917 sebagai Normenausschuß der Deutschen Industrie ( NADI , " Komite Standardisasi Industri Jerman " ) , NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß ( DNA , " Komite Standarisasi German " ) pada tahun 1926 untuk mencerminkan bahwa organisasi sekarang berurusan dengan isu-isu standardisasi di banyak bidang ; yaitu , tidak hanya untuk produk industri . Pada tahun 1975 itu diubah namanya lagi untuk Deutsches Institut für Normung , atau ' DIN ' dan diakui oleh pemerintah Jerman sebagai badan nasional standar resmi , yang mewakili kepentingan Jerman di tingkat internasional dan Eropa .
    Akronim , ' DIN , ' sering salah diperluas sebagai Deutsche Industrienorm ( " Standar Industri Jerman " ) . Hal ini sebagian besar disebabkan oleh asal bersejarah DIN sebagai " NADI " . NADI memang diterbitkan standar mereka sebagai DI - Norm ( Deutsche Industrienorm ) . Sebagai contoh, standar pertama kali diterbitkan adalah ' DI - Norm 1 ' (tentang pin peruncing ) pada tahun 1918. Banyak orang masih mengasosiasikan DIN keliru dengan yang lama DI - Norm konvensi penamaan .
Salah satu yang paling awal , dan mungkin yang paling terkenal , adalah DIN 476 - standar yang memperkenalkan ukuran kertas A -series tahun 1922 - yang diadopsi pada tahun 1975 sebagai Standar Internasional ISO 216. Contoh umum dalam teknologi modern termasuk DIN dan mini - DIN konektor .
Penunjukan standar DIN menunjukkan asal-usulnya ( # menunjukkan angka )
1. DIN # digunakan untuk standar Jerman dengan signifikansi terutama domestik atau dirancang sebagai langkah pertama menuju status internasional .
2. E DIN # adalah rancangan standar dan DIN V # adalah standar awal .
3. DIN EN # dipakai untuk edisi Jerman standar Eropa .
4. DIN ISO # digunakan untuk edisi Jerman standar ISO .
5. ISO DIN ID # digunakan jika standar ini juga telah -adopted sebagai standar Eropa .


Selasa, 20 Maret 2018

Tugas Pengetahuan Lingkungan


Aspek Lingkungan Industri
            Aspek lingkungan industri lebih mengarah pada aspek persaingan dimana bisnis perusahan berada. Akibatnya, faktor – faktor yang mempengaruhi kondisi persaingan sepert; ancaman pada perusahaan dan kekuatan yang dimiliki perusahaan termasuk kondisi persaingan itu sendiri menjadi perlu untuk dianalisis guna studi kelayakan bisnis. Michael E.Porter mengemukakan konsep Competitive Strategy yang menganalisis persaingan bisnis berdasarkan 5 aspek utama yang disebut 5 kekuatan bersaing. Lalu R.E. Freeman sebagaimana dikutip oleh Wheelen merekomendasikan aspek yang keenam untuk melengkapinya. Keenam aspek yang menjadi pokok bahasan tersebut adalah :
1.      Ancaman masuk pendatang baru
2.      Persaingan sesame perusahaan di dalam industrinya
3.      Ancaman dari produk pengganti
4.      Kekuatan tawar menawar pembeli (buyers)
5.      Kekuatan tawar menawar pemasok (suppliers)
6.      Pengaruh kekuatan stakeholder lainnya

A.    Ancaman masuk Pendatang Baru
Masuknya perusahaan sebagai pendatang baru akan menimbulkan sejumlah implikasi bagi perusahaan yang sudah ada, misalnya kapasitas menjadi bertambah, terjadinya perebutan pangsa pasar serta perebutan sumber daya produksi yang terbatas. Kondisi seperti ini menimbulkan ancaman bagi perusahaan yang telah ada. Ada beberapa faktor penghambat pendatang baru masuk ke dalam suatu industri, yang sering disebut dengan Hambatan Masuk.
Faktor – Faktor yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Ø  Skala Ekonomi.
Apabila pendatang baru berproduksi dengan skala kecil, maka mereka akan dipaksa berproduksi pada biaya per unit yang tinggi padahal perusahaan yang ada tengah berupaya pada skala produksi yang terus diperbesar dan proses produksi yang terus menerus diefisiensikan sehingga harga per unit barang menjadi lebih rendah.
Ø  Diferensiasi Produk.
Diferensiasi yang menciptakan hambatan masuk memaksa pendatang baru untuk mengeluarkan biaya dan usaha yang besar untuk merebut para pelanggan yang loyal kepada perusahaan utama.
Ø  Kecukupan Modal
Jenis industri yang memerlukan modal besar merupakan hambatan yang besar bagi pemain baru, terutama pada jenis industri yang memerlukan biaya yang besar untuk riset dan pengembangan serta eksplorasi.
Ø  Biaya Peralihan
Hambatan masuk akan tercipta dengan adanya biaya peralihan pemasok, yaitu biaya yang harus dikeluarkan pembeli bilamana berpindah dari produk pemasok tertentu ke produk pemasok lainnya. Biaya peralihan (switching cost) ini dapat berupa biaya pelatihan kembali karyawan, biaya peralatan pelengkap yang baru, dan desain ulang produk. Pada akhirnya biaya ini akan ditanggung oleh konsumen.
Ø  Akses ke saluran distribusi
Jalur distribusi sangat menentukan penyebaran produk. Perusahaan yang mempunyai jalur distribusi yang luas dan bekerja secara baik akan sangat menghambat masuknya produk baru ke dalam pasar.
Ø  Ketidakunggulan biaya independen
Keunggulan biaya yang dipunyai oleh perusahaan yang sudah ada sulit ditiru oleh pendatang baru. Keunggulan itu mungkin timbul dari teknologi yang telah dipatenkan perusahaan, konsesi bahan baku, atau subsidi pemerintah.
Ø  Peraturan pemerintah
Pemerintah biasanya menerbitkan sejumlah aturan yang mengatur bidang – bidang tertentu seperti yang selalu diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, misalnya lewat Daftar Investasi Negatif (DIN)
Dukungan Pemerintah terhadap pihak swasta
Sektor Pariwisata merupakan salah satu dari 5 (lima) sektor prioritas dari Kabinet Kerja selain dari sektor Infrastruktur, Maritim, Energi dan Pangan. Semua kementerian harus memberikan dukungan penuh untuk keberhasilan pembangunan lima sektor prioritas tersebut. Tak terkecuali Kementerian Perhubungan akan mengedepankan program-program pembangunan infrastruktur khususnya aksesibilitas yang mendukung sektor pariwisata. Kementerian Perhubungan akan fokus membangun sarana dan prasarana transportasi yang terintegrasi baik angkutan jalan, angkutan sungai, danau, penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara dan angkutan kereta api.
Dalam hal pembangunan infrastruktur transportasi ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan menggandeng sektor swasta dan BUMN melalui skema Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA). Pembangunan infrastruktur yang commercially viable diserahkan kepada pihak swasta sedangkan yang non commercially viable tetapi economically feasible diserahkan kepada Pemerintah termasuk BUMN, BUMD dan Koperasi.
Kementerian Perhubungan akan terus melakukan perbaikan dengan mengarahkan kebijakan pengembangan aksesibilitas yang mengutamakan kemudahan akses dan kenyamanan serta keamanan. Kemudahan akses dapat tercapai dengan indikator berupa ketersediaan moda transportasi, kecukupan kapasitas dan keragaman moda transportasi yang tersedia. Sedangkan kenyamanan dan keamanan transportasi mempunyai indikator berupa tingkat kepuasan konsumen dan keselamatan perjalanan pengguna jasa transportasi.
Secara umum, ada 4 (empat) kebijakan Kementerian Perhubungan dalam mendukung pengembangan pariwisata. Yaitu:
• Mempercepat realisasi peningkatan infrastruktur pelabuhan dan bandar udara di daerah tujuan wisata termasuk menyederhanakan perijinan kunjungan kapal pesiar dan Yatch
• Mendorong perusahaan pelayaran dan perusahaan penerbangan nasional menyediakan pelayanan dari dan ke destinasi pariwisata
• Meningkatkan kerjasama penerbangan secara bilateral dengan negara sumber pasar wisatawan, melalui bandara yang telah dibuka untuk ASEAN Open Sky
• Meningkatkan peran swasta dalam penyediaan angkutan wisata yang memenuhi standar keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, untuk transportasi udara juga ada kebijakan khusus guna meningkatkan wisatawan mancanegara ke Indonesia.
Kebijakan-kebijakan tersebut adalah:
1. Memberi kesempatan maskapai asing untuk meningkatkan frekuensi dari sumber wisman seperti Jepang, Australia, Taiwan, Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Belanda, Inggris , Malaysia, Korea Selatan, dan negara-negara Timur Tengah.
2. Memberi kemudahan akses bagi maskapai asing untuk masuk ke daerah tujuan wisata di Indonesia, khususnya 10 destinasi pariwisata prioritas
3. Mendorong peningkatan frekuensi maskapai nasional ke negara asal wisman.
4. Untuk kargo mendorong maskapai nasional / asing untuk mengembangkan rute dari / ke Batam, Makassar, Biak, Surabaya sehingga tercipta hub kargo.
5. Untuk penumpang mendorong maskapai nasional / asing untuk mengembangkan rute dari / ke Batam, Padang, Palembang, Makassar, Manado, Kupang, Mataram dan Yogyakarta, sebagai tujuan wisata, selain kota-kota lain di Indonesia yang telah diterbangi oleh airlines nasional / asing
6. Memberikan hak co-terminalisasi pada sejumlah maskapai asing untuk kota-kota yang market demand-nya rendah
7. Pengaturan yang fleksibel untuk hak angkut ke 3 dan ke 4 untuk negara dengan wisatawan potensial
8. Mengusahakan dukungan diskon pada bandara dengan demand rendah
9. Mepermudah pemberian flight approval untuk extra flight maskapai nasional dan asing pada saat peak seasons
10. Untuk mendorong dan meningkatkan pariwisata, dari poin-poin yang tidak memiliki perjanjian hubungan udara bilateral dan multilateral dapat diakomodir dengan penerbangan charter berbasis kasus per kasus.
Peraturan Pemerintah Tentang Lingkungan Hidup
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2016
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut  | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2015
Perturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Perturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 Tentang Perubahan PP No 28 Th 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2014
Peraturan Pemerintah Ri Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Lampiran PP No. 101 Th 2014
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2012
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah
Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2012 tentang Perubahan PP No 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
PP No. 61 tahun 2012 tentang Perubahan PP No 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan  
Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2011
PP No. 28 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Kehutanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pedoman pelaksanaan Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010, tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
PP Nomor 24 tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
PP RI No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
PP RI No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
PP No 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2009 tentang PEMBINAAN, PEMBIAYAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN
PP RI No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
PP RI No. 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan

PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2008
Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerja Sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Peraturan pemerintah Nomor 37 tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2002 tentang DAFTAR KORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA
PP RI No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2008 tentang RENCANA TATA RUANG NASIONAL
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan

PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2007 tentang DANA REBOISASI Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Penjelasan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lampiran Bidang Kehutanan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1994 - 2005
Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 Tahun 2004 tentang PERLINDUNGAN HUTAN
Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
 Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2004 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman Dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan
PP RI No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
PP RI No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18/1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
PP RI No. 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa
PP RI No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
PP RI No. 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun
PP RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
PP RI No. 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
PP RI No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
PP RI No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
PP RI No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
 Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
 Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru