Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia
Arti dan makna logo:
1.
Lingkaran Roda bergerigi warna merah sebanyak 20 gigi :
Melambangkan tanggal Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia.
2. Bunga Kapas 7 kuntum warna putih dan hijau kiri – kanan :
Melambangkan tanggal berdirinya Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
3. Lingkaran Hitam ditengah :
Melambangkan Kesatuan dan Persatuan yang Kekal dan abadi kaum Pekerja Tekstil.
4. Segi Lima :
Melambangkan kelima sila dari Pancasila sebagai azas bagi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
5. Pita Hitam bertuliskan SP TSK – SPSI :
Melambangkan alat Pemersatu kaum Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit dalam memperjuangkan hak, kepentingan dan kewajiban.
Melambangkan tanggal Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia.
2. Bunga Kapas 7 kuntum warna putih dan hijau kiri – kanan :
Melambangkan tanggal berdirinya Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
3. Lingkaran Hitam ditengah :
Melambangkan Kesatuan dan Persatuan yang Kekal dan abadi kaum Pekerja Tekstil.
4. Segi Lima :
Melambangkan kelima sila dari Pancasila sebagai azas bagi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
5. Pita Hitam bertuliskan SP TSK – SPSI :
Melambangkan alat Pemersatu kaum Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit dalam memperjuangkan hak, kepentingan dan kewajiban.
6. Batik
Gadjah Mada :
Melambangkan ketinggian nilai seni dan ciri khas busana Indonesia dengan motif Gajah Mada yang mengandung makna dalam menumbuhkan semangat patriotis guna mempersatukan Nusantara dengan sumpahnya yang terkenal PALAPA.
7. Benang pada Glosir/Gelok, dan Kulit yang latar belakangi Batik dalam Segi Lima :
Benang diartikan sebagai bahan baku utama yang harus dirajut/ditenun untuk menjadi bahan tekstil yang siap dipakai atau dikerjakan lebih lanjut. Kulit mempunyai makna sebagai bahan baku sandang selain tekstil yang selalu dibutuhkan dan dipakai manusia setiap waktu.
Arti dan makna Warna :
1. Biru :
Melambangkan kelapangan dan keleluasaan pandangan kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dalam setiap masalah yang dihadapi.
2. Kuning Terang :
Melambangkan kejernihan berfikir kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit menghadapi masa depan.
3. Putih :
Melambangkan kesucian dan kemurnian hati kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dalam peran sertanya turut meningkatkan harkat, martabat dan budaya manusia.
4. Merah :
Melambangkan semangat dan keberanian yang tinggi dalam bertindak untuk menegakkan kebenaran sesuai dengan sifat Bangsa Indonesia yang pantang menyerah.
5. Hitam :
Melambangkan kesatuan dan persatuan kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sesuai dengan Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia 20 Februari 1973.
6. Hijau :
Melambangkan keimanan dan kesabaran kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dalam menghadapi setiap cobaan dan tantangan.
Melambangkan ketinggian nilai seni dan ciri khas busana Indonesia dengan motif Gajah Mada yang mengandung makna dalam menumbuhkan semangat patriotis guna mempersatukan Nusantara dengan sumpahnya yang terkenal PALAPA.
7. Benang pada Glosir/Gelok, dan Kulit yang latar belakangi Batik dalam Segi Lima :
Benang diartikan sebagai bahan baku utama yang harus dirajut/ditenun untuk menjadi bahan tekstil yang siap dipakai atau dikerjakan lebih lanjut. Kulit mempunyai makna sebagai bahan baku sandang selain tekstil yang selalu dibutuhkan dan dipakai manusia setiap waktu.
Arti dan makna Warna :
1. Biru :
Melambangkan kelapangan dan keleluasaan pandangan kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dalam setiap masalah yang dihadapi.
2. Kuning Terang :
Melambangkan kejernihan berfikir kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit menghadapi masa depan.
3. Putih :
Melambangkan kesucian dan kemurnian hati kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dalam peran sertanya turut meningkatkan harkat, martabat dan budaya manusia.
4. Merah :
Melambangkan semangat dan keberanian yang tinggi dalam bertindak untuk menegakkan kebenaran sesuai dengan sifat Bangsa Indonesia yang pantang menyerah.
5. Hitam :
Melambangkan kesatuan dan persatuan kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit sesuai dengan Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia 20 Februari 1973.
6. Hijau :
Melambangkan keimanan dan kesabaran kaum pekerja tekstil, sandang dan kulit dalam menghadapi setiap cobaan dan tantangan.
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1
Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat
pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
Kode
Etik:
Memiliki SDM yang berkualitas,
diperlukan adanya pemberdayaan karyawan seoptimal mungkin, dengan menciptakan
lingkungan kerja dimana orang-orang merasa dihargai. Pemberdayaan karyawan yang
terintegrasi dengan etika bisnis diharapkan akan menimbulkan rasa percaya antara
manajer dengan karyawan atau antara atasan dan bawahan, setiap karyawan akan
melakukan setiap pekerjaan dengan penuh rasa tanggung jawab dan jujur, karena
mereka sudah berpatok dengan "kode etik" yang telah ditetapkan
perusahaan.
Adapun etika pada Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia yaitu;
- - Mengambil keputusan dan tindakan sesuai
etika pekerja.
- - Bertindak professional dan berintegritas
sesuai harapan perusahaan
- - Saling menghormati dan menjalin hubungan
yang baik antara para pekerja
- - Melaporkan setiap pelanggaran yang
terjadi atau akan terjadi
Bidang :
Bidang pada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
yaitu melindungi pekerja dari pelecehan dan kekerasan pada perusahaan saat dia
bekerja, meningkatkan kemampuan pekerja pada zaman era teknologi saat ini,
menyediakan saran dan informasi tentang pekrjaan, sebagai tempat aspirasi para
pekerja dan sebagai tempat kerja sama antara para pekerja.
Asossiasi
Pertambangan Batubara Indonesia
Arti dan makna logo:
Logo murni merupakan bentuk modern dari
segitiga sama sisi yang yang bisa membentuk huruf A dan memiliki 3 warna yang
mempunyai artinya sendiri Arti warna pada logo Warna kuning diletakan didasar
karena memiliki arti intelektualitas, mempunyai cita-cita setinggi langit
(khususnya untuk memajukan perindustrian batubara), optimisme Warna hijau
menggambarkan bahwa para produsen batubara tetap menonjolkan aspek
“greenmovement” bukan hanya sekedar merusak lingkungan yang ada Warna hijau
yang bergradasi melambangkan keseimbangan yang berprilaku adil (baik terhadap
seluruh anggota APBI maupun antara perusahaan dan pemerintah).
Kode Etik:
I. Selalu
tunduk, patuh serta menjalankan Peraturan Perusahaan Perseroan dan
peraturan perundang–undangan yang berlaku.
II. Mengambil
keputusan dan tindakan yang sesuai dengan kepantasan (etika), Pedoman
Perilaku Perseroan, Peraturan Perusahaan Perseroan, peraturan
perundang–undangan
dan Anggaran Dasar Perseroan.
III. Bertindak
profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tindakan
dan hubungan yang mengatasnamakan Perseroan.
IV. Selalu
menjalankan prinsip-prinsip GCG dalam menjalankan setiap dan seluruh
tugas
yang mengatasnamakan Perseroan.
V. Mencegah
dan menghindari terjadinya benturan kepentingan pribadi atau Perseroan
dan para pemangku kepentingan.
VI. Saling
menghormati dan membina hubungan yang harmonis, menjunjung tinggi
nilai–nilai luhur kemasyarakatan.
VII. Melaporkan
setiap pelanggaran yang terjadi dan/ atau akan terjadi.
Bidang:
Asosiasi ini bergarak
dalam menghubungkan seluruh para pekerja tambang, mengetahui informasi
pertambangan dan sebagai perwakilan pekerja atau karyawan dalam mengaspirasi para insiyur agar berkerja
dan berdedekasi pada pekerjaan tambang yang sesuai peraturan pada tiap
perusahaan.
Asosiasi ini berfungsi sebagai menghubungkan antara Pemerintah dan industri pertambangan, mengorganisir kuliah, seminar dan kegiatan pelatihan bagi anggota, mengorganisir konferensiberkala tentang pertambangan di Indonesia, menerbitkan proses dan
informasi pertambangan, dan mewakili industri pertambangan bahasa indonesia di pertemuan nasional dan internasional.
Standarisasi
Industri
Deutsches Institut für Normung ( DIN , dalam bahasa Inggris,
the German Institute for Standardization ) adalah
organisasi nasional Jerman untuk standardisasi dan anggota ISO negara itu . DIN
adalah Asosiasi Jerman yang sudah Terdaftar dan berkantor pusat di Berlin .
Saat ini ada sekitar tiga puluh ribu Standar DIN , meliputi hampir setiap
bidang teknologi .
DIN Didirikan pada tahun 1917 sebagai Normenausschuß der Deutschen Industrie ( NADI , " Komite Standardisasi Industri Jerman " ) , NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß ( DNA , " Komite Standarisasi German " ) pada tahun 1926 untuk mencerminkan bahwa organisasi sekarang berurusan dengan isu-isu standardisasi di banyak bidang ; yaitu , tidak hanya untuk produk industri . Pada tahun 1975 itu diubah namanya lagi untuk Deutsches Institut für Normung , atau ' DIN ' dan diakui oleh pemerintah Jerman sebagai badan nasional standar resmi , yang mewakili kepentingan Jerman di tingkat internasional dan Eropa .
Akronim , ' DIN , ' sering salah diperluas sebagai Deutsche Industrienorm ( " Standar Industri Jerman " ) . Hal ini sebagian besar disebabkan oleh asal bersejarah DIN sebagai " NADI " . NADI memang diterbitkan standar mereka sebagai DI - Norm ( Deutsche Industrienorm ) . Sebagai contoh, standar pertama kali diterbitkan adalah ' DI - Norm 1 ' (tentang pin peruncing ) pada tahun 1918. Banyak orang masih mengasosiasikan DIN keliru dengan yang lama DI - Norm konvensi penamaan .
Salah satu yang paling awal , dan mungkin yang paling terkenal , adalah DIN 476 - standar yang memperkenalkan ukuran kertas A -series tahun 1922 - yang diadopsi pada tahun 1975 sebagai Standar Internasional ISO 216. Contoh umum dalam teknologi modern termasuk DIN dan mini - DIN konektor .
Penunjukan standar DIN menunjukkan asal-usulnya ( # menunjukkan angka )
DIN Didirikan pada tahun 1917 sebagai Normenausschuß der Deutschen Industrie ( NADI , " Komite Standardisasi Industri Jerman " ) , NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß ( DNA , " Komite Standarisasi German " ) pada tahun 1926 untuk mencerminkan bahwa organisasi sekarang berurusan dengan isu-isu standardisasi di banyak bidang ; yaitu , tidak hanya untuk produk industri . Pada tahun 1975 itu diubah namanya lagi untuk Deutsches Institut für Normung , atau ' DIN ' dan diakui oleh pemerintah Jerman sebagai badan nasional standar resmi , yang mewakili kepentingan Jerman di tingkat internasional dan Eropa .
Akronim , ' DIN , ' sering salah diperluas sebagai Deutsche Industrienorm ( " Standar Industri Jerman " ) . Hal ini sebagian besar disebabkan oleh asal bersejarah DIN sebagai " NADI " . NADI memang diterbitkan standar mereka sebagai DI - Norm ( Deutsche Industrienorm ) . Sebagai contoh, standar pertama kali diterbitkan adalah ' DI - Norm 1 ' (tentang pin peruncing ) pada tahun 1918. Banyak orang masih mengasosiasikan DIN keliru dengan yang lama DI - Norm konvensi penamaan .
Salah satu yang paling awal , dan mungkin yang paling terkenal , adalah DIN 476 - standar yang memperkenalkan ukuran kertas A -series tahun 1922 - yang diadopsi pada tahun 1975 sebagai Standar Internasional ISO 216. Contoh umum dalam teknologi modern termasuk DIN dan mini - DIN konektor .
Penunjukan standar DIN menunjukkan asal-usulnya ( # menunjukkan angka )
1. DIN # digunakan untuk standar
Jerman dengan signifikansi terutama domestik atau dirancang sebagai langkah
pertama menuju status internasional .
2. E DIN # adalah rancangan standar
dan DIN V # adalah standar awal .
3. DIN EN # dipakai untuk edisi
Jerman standar Eropa .
4. DIN ISO # digunakan untuk edisi
Jerman standar ISO .
5. ISO DIN ID # digunakan jika
standar ini juga telah -adopted sebagai standar Eropa .