BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Kita seharusnya bangga hidup di Negara yang kaya akan hal , seperti Negara kita
yang kaya akan budayanya . Negara kita kaya akan nilai budi pekertinya seperti
nila moral , nilai nilai social ,dll . Banyak Negara – Negara tetangga iri atau
menginginkan budaya – budaya kita menjadi hak milik Negara tetangga tersebut ,
jika kita tidak mempertahankan budaya tersebut maka kita jangan berharap anak cucu
kita akan melihat budaya – budaya asli Indonesia . Mungkin dengan menumbuhkan
rasa Nasionalisme atau rasa cinta tanah air pada diri kita masing-masing kita
akan menghargai budaya – budaya kita sendiri dan jasa – jasa para pahlawan kita
yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga akhirnya
merdeka sampai saat ini . Banyaknya masyarakat yang tidak mempunyai rasa
Nasionalisme atau rasa cinta tanah air membuat penulis terunggah untuk
mendalami pentingnya mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan agar penulis bisa
menganalisa lebih dalam lagi . Pendidikan Kewarganegaraan wajib untuk
didapatkan oleh masyarakat agar rasa nasionalisme terhadap Negara kita tetap
terjaga . Lembaga/institusi pendidikan merupakan sarana utama dalam memberi pembelajaran
bagi masyarakan .
Begitu pentingya bagi kita untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan sejak
dini merupakan keharusan bagi kita untuk mempelajarinya agar kita lebih
memahami dan melaksanakan kehidupan bernegara dan berbangsa .
Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
• Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
• Landasan Hukum Pendidikan
Kewarganegaraan
• Pengertian dan Pemahaman Tentang
Bangsa dan Negara
1.2
Batasan Masalah
Agar
masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan
tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi
masalah hanya pada ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan .
BAB II
Pembahasan
A.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa
yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang
profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan
bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi
muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta
ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang
mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
B.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai
berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan
realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya
pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara
warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar
mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan
demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik
dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab
yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap
perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi
nusa dan bangsa.
C.
Pengertian
Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah
orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta
Di dalam berpemerintahan sendiri.
Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena
kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Atau bisa diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya.
Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas
negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,
misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat, di dalam
negara ada negara yaitu negara bagian.
E. Pemahaman Hak Dan
Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga
negara menurut UUD 1945 mencakup :
Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (pasal 28 B ayat 2)
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
Hak
atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga
hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
Hak
atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
Hak
atas kebebasan beragama (pasal 29)
Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara
lain :
Melaksanakan
aturan hokum
Menghargai
hak orang lain.
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
Membayar
pajak
Menjadi
saksi di pengadilan
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara
merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan
bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
Mewujudkan
kepentingan umum
Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga Negara
Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada
fakir miskin.
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
Menciptakan
kerukunan umat beragama.
Ikut
serta memajukan pendidikan nasional.
Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Sebagai
masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami seharusnya kita
harus menjalankan menjalankan apa saja yang telah kita pelajari tentang
Pendidikan Kewarganegaraan . Setelah kita menjalankan apa saja yang kita harus
lakukan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan kita harus menanamkan rasa
cinta tanah air dan menjadi warga negara yang sadar dan mengenal wawasan
nusantara untuk dapat mengisi kemerdekaan dengan menjadi warga yang beradab dan
memahami nilai cinta tanah air .
Dalam kehidupan bernegara kita diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 , dimana
setiap bentuk pelanggaran , baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau
suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili , tidak mengenal
orang itu dari kalangan menengah atau bawah . Karena keadilan adalah milik
setiap orang , setiap orang berhak meminta keadilan jika mereka tidak
bersalah dan jika mereka yang bersalah maka seharusnya mereka mendapat hukuman
yang sesuai dengan apa yang sudah dilakukannya .
Daftar
pustaka
http://pancasilazone.blogspot.co.id/2012/03/pendidikan-kewarganegaraan.html
http://ummpress.umm.ac.id/katalog/detail/pendidikankewarganegaraandiperguruantinggi.htm
http://www.edukasippkn.com/2016/05/latar-belakang-pembelajaran-pendidikan.html
Tanggapan
penulis
Pendidikan kewarganegaraan merupakan
ilmu pengetahuan yang sangat penting dalam pembentukan diri warga Negara
terutama dalam segi agama, social-kultur, bahasa, usia dan suku bangsa yang
bertujuan untuk menjadi warga Negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter
sesuai amanat dari pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai
suatu objek untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang
berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam
bentuk perilaku kehidupan sehari-hari sebagai warga Negara Indonesia .
Dengan itu kita sebagai generasi
muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta
ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang
mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar