Kata
pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga
makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan
banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan
memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Depok, November
2016
Penyusun
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha
Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-NYA
untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia
dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia
kekayaan alam dengan sebaik–baiknya untuk kebutuhan hidupnya.
Manusia
dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu
universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat
transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup
dan pandangan hidup bangsa.
Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur–unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA).
Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur–unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA).
Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Dalam
kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan
interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional).
Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip–prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang–ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita–cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, dan sentosa.
Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip–prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang–ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita–cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, dan sentosa.
1.2 Rumusan Masalah
Beberapa
yang menjadi topik permasalahan dalam makalah ini yang akan dibahas adalah:
1.2.1 Pengertian
wawasan nusantara
1.2.2 Latar
belakang konsepsi wawasan nusantara
1.2.3 Karakteristik
wilayah nusantara
1.2.4 Kedudukan wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketatanegaraan
1.2.5 Geopolitik
dan geostrategi
1.2.6 Isi wawasan
nusantara
1.2.7 Tujuan dan
manfaat wawasan nusantara
1.2.8 Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
1.2.9 Sosialisasi
wawasan nusantara
1.2.10 Tantangan dari implementasi wawasan
nusantara
1.3 Tujuan Pembahasan
1.3.1 Menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
1.3.2 Menambah
wawasan kita seputar wawasan nusantara.
1.3.3 Penulis berharap
agar setiap individu yang membaca makalah ini dapat mengerti dan memahami
tentang wawasan nusantara sehinggat dapat mempererat persatuan dan kesatuan.
1.4 Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih
terfokus pada masalah dan tujuan dalam pembuatan makalah ini, maka dengan ini
penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup wawasan nusantara.
1.5. Metode Pembahasan
Dalam
hal ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu penelitian
yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan
melalui buku-buku dan bahan lain, termasuk juga internet, yang ada hubungannya
dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap
bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa yang
bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia di
kenal dengan Wawasan Nusantara. Istilah wawasan nusantara terdiri dari
dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan,
tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang,
meninjau atau melihat.
Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
Berdasarkan
teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan,
terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang disebut wawasan nusantara
dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang sebagai berikut:
2.1.1 Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut: wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.1.2. Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2 PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
2.1.3. Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut: “cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
Dengan
demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam
penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan
mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan
bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan utuk mencapai tujuan nasional. (Wikipedia)
2.2
Latar Belakang Konsepsi Wawasan
Nusantara
Dari
segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu
dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
a. kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
b. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda . Dahulu, saat zaman pendudukan Belanda wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat air sedang surut. Ketentuan tersebut mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie pada tahun 1939. Dengan perhitungan tersebut, banyak wilayah laut Indonesia yang bebas di antara pulau-pulau.
Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan
terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia sebab
banyak kapal asing yang bebas mengambil sumber daya laut di Indonesia. Keadaan
tersebut tidak mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan
berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat
kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. (Gaswari)
Dalam
perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsep mengenai
kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
Ø Res Nullius menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
Ø Res Cimmunis menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena tidak dapat dimiliki oleh masing – masing negara. Mare Liberum ? menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
Ø Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).
Ø Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) menjadi dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia
sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian
setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan
pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13
Desember 1957.
Isi
pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak
lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikan
Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960
tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah
laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
2. Laut wilayah Indonesia
adalah jalur 12 mil laut.
3. Perairan pedalaman
Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya
Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia
diperbaharui dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Deklarasi
Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan
panjang, akhirnya Konferensi PBB di Jamaika tanggal 30 1982 April menerima “ The United Nation Convention On The Law
Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut
Indonesia diakui sebagai negara dengan asas
Negara Kepulauan (Archipelago State).
Dalam
konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan
wilayah perairan Indonesia yang meliputi hal-hal berikut ini.
a. Perairan Nusantara
a. Perairan Nusantara
Perairan Nusantara merupakan wilayah
perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan
selat yang menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di
Indonesia. Termasuk di dalamnya danau, sungai maupun rawa yang terdapat di
daratan.
b. Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari
titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah
laut. Perlu kalian tahu, bahwa jarak antara satu negara dengan negara lain ada
yang tidak terlalu jauh. Bagaimanakah bila dua negara menguasai satu laut yang
lebarnya tidak sampai 24 mil? Bila hal itu terjadi maka wilayah laut teritorial
ditentukan atas kesepakatan dua negara yang bersangkutan. Batas laut
teritorialnya ditentukan dengan garis di tengah-tengah wilayah laut kedua
Negara yang bersangkutan.
c. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari
daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 200 m di bawah permukaan air
laut. Sumber kekayaan alam yang berada dalam wilayah batas landas kontinen
merupakan milik pemerintah Indonesia. Jadi, pemerintah Indonesia berhak
melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang berada di wilayah batas
landas kontinen.
d. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE. Batas
Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang
diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Apabila ZEE suatu negara
berhimpitan dengan ZEE negara lain maka penetapannya didasarkan kesepakatan
antara kedua negara tersebut. Dengan adanya perundingan maka pembagian luas
wilayah laut akan adil. Sebab dalam batas ZEE suatu negara berhak melakukan
eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang
berada di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di atasnya. Oleh karena
itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya
alam dari kerusakan.
e. Peta Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Pulau yang ada di wilayah Indonesia berjumlah lebih dari
17.500 pulau baik yang besar maupun yang kecil. Dengan banyaknya jumlah pulau
menyebabkan Indonesia memiliki garis pantai yang panjang. Panjang garis pantai
di Indonesia sejauh 81.000 km dan merupakan salah satu garis pantai yang
terpanjang di dunia. Adanya garis pantai yang panjang akan menguntungkan bagi
negara itu, sebab kekayaan yang terkandung di dalamnya menjadi hak milik
negara. Oleh karena itu, batas-batas wilayah laut di Indonesia harus diakui
oleh dunia internasional.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa wilayah laut
teritorial Indonesia adalah 12 mil dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah
200 mil dari garis pantai.
Pada
tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari
Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan
Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi
hari perayaan nasional.
2.3 Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara
berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua
Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari
17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan
Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak
utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar
5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang
terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².
Dari
segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan
wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan
dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi menjadi
bangsa yang satu dan utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain
sebagai berikut :
1. Indonesia bercirikan Negara
kepulauan dan maritime.
2. Indonesia terletak antara
dua benua dan dua samudera (posisi silang).
3. Indonesia terletak pada
garis khatulistiwa.
4. Indonesia berada pada iklim
tropis dengan dua musim.
5. Indonesia menjadi pertemuan
dua jalur pegunungan yaitu Sirkumpasifik dan Mediterania.
6. Wilayah subur dan dapat
dihuni.
7. Kaya akan flora dan fauna
dan sumber daya alam.
8. Memiliki etnik yang banyak
sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
9. Memiliki jumlah penduduk
yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (2005- www.datastatistik-Indonesia.com).
Akan
tetapi posisi silang tersebut juga memiliki dampak negatif, kebudayaan asing
bisa dengan mudah masuk ke kehidupan kita, apabila kita tidak memiliki rasa
memiliki terhadap budaya kita, maka kekayaan budaya bangsa kita bisa terkikis,
bahkan bisa hilang. Selain itu bisa pula menimbulkan perpecahan karena akan
banyak pengaruh-pengaruh asing yang masuk. Dan itu bisa saja mengancam keberadaan
Negara kita, apalagi di era globalisai ini, untuk itu kita harus tetap
mempertahankan NKRI dengan memperkuat rasa nsionalisme dan patriotisme.
(Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma Baru
: Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta : 2007)
2.4 Kedudukan Wawasan Nusantara
Sebagai Konsepsi Ketatanegaraan Republik Indonesia
2.5 Geopolitik dan Geostrategi Indonesia
2.5.1 Konsepsi Geopolitik
Geopolitik
dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan
dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Unsur
utama geopolitik:
· Konsepsi
ruang
diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika
politik dan militer, teori ini disebut juga teori kombinasi ruang dan kekuatan.
· Konsepsi
frontier(batas
imajiner dari dua Negara).
· Konsepsi politik kekuatan yang
terkait dengan kepentingan nasional.
· Konsepsi keamanan Negara dan bangsa
sama dengan konsep ketahanan nasional.
Geopolitik
Indonesia tiada lain adalah wawasan nusantara.
§ Wawasan
nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan.
§ Cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide
nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi
bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata
hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. (Wikipidia)
§ Wawasan
nusantara juga sering dimaknai sebagai
cara pandang, cara memahami, cara
menghayati, cara bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi bangsa
Indonesia sebagai hasil interaksi proses
psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA.
2.5.2
Konsepsi Geostrategi
· Suatu strategi memanfaatkan kondisi
geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, saran untuk mencapai tujuan
nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam membawa tujuan politik.
· Geostrategic Indonesia diartikan
pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
· Ini diperlukan untuk mewujudkan dan
mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogen.
·
Geostrategi Indonesia dirumuskan
dalam wujud ketahanan nasional.
Geostrategi tiada lain adalah ketahanan nasional.
§ Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, didalam menghadapi dan menghadapi ATHG baik yang dating dari
luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan
mengejar tujuan nasional.
§ Tannas
diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja, melaikan sebagai kebutuhan dalam
menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah.
Konsepsi dasar ketahanan nasional
Model
ASTAGATRA merupakan perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang
berlangsung diatas bumi dengan memanfaatkan segala kekayaan alam.. terdiri dari
8 aspek kehidupan alamiah, yaitu:
1) Tiga aspek (tri gatra)
alamiah, yaitu:
a. Gatra letak dan kedudukan
geografis.
b. Gatra keadaan dan kekayaan
alam.
c. Gatra keadaan dan
kemampuan penduduk.
2) Lima aspek (panca gatra)
kehidupan social, yaitu:
a. Gatra ideology
b. Gatra politik
c. Gatra ekonomi
d. Gatra social budaya
e. Gatra pertahanana dan
keamanan
2.6 Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Politik, dalam arti :
·
Bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta
menjadi modal dan milik bersama bangsa.
·
Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri
dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan
meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus
merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
·
Bahwa secara psikologis, bangsa
Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air,
serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
·
Pancasila adalah satu-satunya
falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan
mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
·
Bahwa kehidupan politik di seluruh
wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
·
Bahwa
seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional
·
Bahwa
bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan
nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun
efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di
seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara
merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam
arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa
harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat
kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan
corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi
modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak
nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa,
yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada
hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
2.7 Tujuan dan Manfaat Wawasan Nusantara
Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada
UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
•
Tujuan ke dalam : menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional baik alamiah maupun sosial.
•
Tujuan keluar : terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang berubah,
melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, kerja sama, dan saling
menghormati.
Manfaat
wawasan nusantara :
1. Diterima dan diakuinya konsepsi
Nusantara di forum internasional. Dibuktian dengan penerimaan asas negara
kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut 1982. Sehingga Indonesia sebagai
negara kepulauan diakui oleh dunia internasional
2. Pertambahan luas wilayah teritorial
Indonesia. Berdsasarkan ordonansi 1939 luas teritorial RI yaitu 2 juta km
persegi berubah menjadi 5 juta km persegi
3. Pertambahan lusa wilayah sebagai
ruang hidup ang memebrika potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan
kesejahtetraan rakyat
4. mawasan nusantara Menghasilkan cara
pandang tentang keutuhan wilayah yang perlu dipertahankan
5. wawasan nusantara menjadi salah satu
sarana integrasi nasional dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2.8 Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan
Nasional
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan
nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap
individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu penerapan wawasan nusantara
harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
pada kalangan individu atau kelompok sendiri.
2.8.1
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU partai politik, UU pemilihan umum, dan UU pemilihan
presiden.. pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai dengan hokum dan
mementingkan persatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan Negara di Indonesia
harus sesuai dengan hokum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus
mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warganegara tanpa pengecualian.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan bersikap pluralism
untuk mempersatukan berbagai suku, agama, bahasa yang berbeda sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen partai politik dan lembaga pemerintahan
untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
2.8.2
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi,
oleh karena itu implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada
sector pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antardaerah.
3. Pembangunan ekonomi harusss melibatttkan partisipai rakyat.
2.8.3
Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kehidupan sosial:
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat
yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
2. Pengenbangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan
Inndonesia, serta dapat dijadikankegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional maupun daerah.
2.8.4
Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah
perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara
lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi
bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan
pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan
oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya
mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa
Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa
persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi
proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan
nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan
nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan
nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya
wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai
kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam
kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan
nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih
meyakini dan lebih dalam.
Membangun TNI professional merupakan implementasi dalam
kehidupan petahanan keamanan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan antara lain:
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk berperan aktif.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau
pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain dengan membangun solidaritas.
3. Membangun TNI yang professional serta menyediakan sarana dan
prasarana yang memadai bagi kegiatan penganaman Indonesia, terutama pulau dan
wilayah terluar Indonesia.
2.9 Sosialisasi Wawasan Nusantara
Untuk
mempercepat tercapainya tujuan wawasan nusantara, disamping implementasi
seperti yang telah diuraikan sebelumnya, perlu juga dilakukan pemasyarakatan
materi wawasan nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasayarakatan
tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut:
2.9.1
Menurut sifat / cara penyampaiannya:
a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap
muka
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media
cetak
2.9.2
Menurut metode penyampaian yang berupa:
a. Keteladanan. Melalui
metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada
lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikapdan
bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi,
yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan dormal ini
dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan
karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya.
Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi
wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan
komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai,
menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa
dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi. Tujuan yang ingin dicapai dari
pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah
terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik
di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan
akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan
cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan
nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta
lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan
dipahami.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat.
Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja
tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri
saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah
tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Dengan adannya wawasan
nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia
yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah
wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional
menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang
harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan
dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional
yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
3.2
Saran
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat
memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela
berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya
ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka
terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Untuk
itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang
wawasan nusantara dimasukan ke dalam suatu kurikulum yang sekarang diterapkan
dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya: pelajaran Kewarganegaraan,
Pancasila, PPKn dan lain - lain). Untuk masyarakat Indonesia (baik bagi
si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna
dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku
sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
http://makalah15.blogspot.co.id/2015/02/makalah-wawasan-nusantara-lengkap.html
Tanggapan
Wawasan nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Teori-Teori Geoplotik menurut :
Riederich Ratzel
“There is in this small planet, sufficient space for only one great state.” itulah semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal. teori menyatakan bahwa :
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
“There is in this small planet, sufficient space for only one great state.” itulah semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal. teori menyatakan bahwa :
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
James Burnham
James Burnham adalah seorang pionir dalam pengembangan geopolitik antikomunisme sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.”
Karl Haushofer (1896-1946)
Pendapat ini berkembang di Jerman dinawah kekuasaaan Adolf Hitler, berkembang pula di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang berlandaskan mliterisme dan paham fasisme. pokok teori Haushofer yaitu:
Suatu bangsa dalam mempertahankan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam, sehingga hal ini menjurus pada
ekspansionisme.